Selasa 29 Dec 2015 07:33 WIB

Din Syamsuddin: Terompet Sampul Alquran Harus Diproses Hukum

Rep: Marniati/ Red: Teguh Firmansyah
Terompet tahun baru
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Terompet tahun baru

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin meminta agar MUI Semarang dan Kendal melaporkan kasus pembuatan trompet dengan samput Alquran kepada kepolisian setempat. Hal ini dikarenakan kasus ini merupakan penistaan agama Islam.

"Untuk menangkap atau memproses baik pembuat maupun penerima atau penjual trompet tersebut," ujar Din dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (28/12).

Ia juga meminta agar umat Islam dapat menahan diri dan tidak bereaksi berlebihan terhadap insiden ini dan menyerahkannya kepada proses hukum.

Sebelumnya diberitakan puluhan terompet tahun baru yang diduga berbahan baku sampul Alquran dilaporkan dijual di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Baca juga, Ada Terompet Berbahan Sampul Alquran di Jawa Tengah.

Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Nur Ali di Semarang, Senin (28/12), mengakui polisi sedang mendalami temuan terompet yang bahan bakunya diduga sampul Alquran itu. "Masih didalami," katanya.

Terompet berbahan baku diduga Alquran tersebut berawal dari temuan warga di salah satu toko modern di Kebondalem, Kabupaten Kendal. Puluhan terompet yang belum sempat terjual diamankan di sejumlah toko modern.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement