REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernikahan dini tidak selamanya buruk. Prof Dr Hj Tuti Alawiyah AS, Ketua Badan Kontak Majelis Ta'lim (BKMT) menyatakan setiap orang bisa sanggup menjalani pernikahan dini asal memiliki bekal agama yang kuat.
Pemerhati perempuan dan anak itu melihat kondisi anak-anak di Indonesia yang sangat memprihatinkan. Dia menyatakan saat ini Indonesia sedang darurat pornografi, narkoba, seks bebas dan segala kenakalan remaja lainnya.
Dengan banyaknya kasus seks bebas yang terjadi saat ini, Rektor Universitas Islam As-Syafi'iyyah (UIA) Jakarta itu menyarankan agar lebih baik menikahkan anaknya saja, meskipun masih duduk di bangku sekolah.
Mantan Menteri Peranan Wanita di era Presiden BJ Habibie itu menilai harus ada pemakluman bagi anak-anak, daripada harus melihat mereka terjerumus pada pengaruh-pengaruh negatif.
"Tidak masalah masih SMA menikah, seharusnya itu bisa-bisa saja dilakukan, asalkan mereka memiliki pegangan iman dan bekal agama yang kuat," kata Tuty kepada Republika.co.id, Selasa (15/12).
Kendati demikian, Tutty juga meminta agar tetap mematuhi peraturan pemerintah. Dalam undang-undang tentang perkawinan, yaitu UU Nomor 1 tahun 1974 dinyatakan batas minimum usia pernikahan untuk laki-laki 19 tahun, sedangkan untuk perempuan 16 tahun.