REPUBLIKA.CO.ID, TICINO -- Pebisnis Aljazair berjanji untuk "menetralisasi" aturan larangan pemakaian burqa dengan membayar semua denda Muslimah. Hal ini menyusul keluarnya aturan tersebut yang baru diadopsi di Ticino Swiss.
Anggota Kongres Ticino meloloskan larangan penggunaan burqa pada November. Dalam aturan tersebut, mereka yang melanggar dapat dikenakan denda dari 98 dolar AS hingga 9.787 dolar AS.
"Saya akan membayar semua penalti untuk menyikapi aturan itu," ujar Rachid Nekkaz yang juga pengusaha internet kelahiran Prancis itu seperti dikutip kantor berita ATS.
Saat memberikan keterangan pers di Dewan Islam Swiss, Nekkaz mengatakan, Langkah ini bertujuan untuk menjaga kebebasan beragama. Menurutnya, untuk denda kecil akan dibayar langsung.
Adapun denda yang mencapai 10.000 franc atau sekitar 9.787 dolar AS akan diajukan banding di Pengadilan Hak Asasi Manusia di Strasbourg.
Pebisnis tersebut ditemani oleh aktivis wanita Muslim, Nora Lili, yang juga mengenakan burqa. Ini bukan pertama kali Nekaz menentang larangan burqa. Pada 2010 ia menentang larangan pengenaan burqa di Prancis. Ia meraih jutaan dolar AS untuk membayar 1.000 denda Muslimah.