Ahad 06 Dec 2015 15:33 WIB

Muhammadiyah Nilai tak Perlu Ada Tim Panel MKD

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Angga Indrawan
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin saat jelang waktu istirahat usai memberikan keterangan sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin saat jelang waktu istirahat usai memberikan keterangan sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai tidak perlu pembentukan Tim Panel Ad Hoc Mahkamah Kehormatan Dewan untuk kasus pelanggaran etik Ketua DPR RI Setya Novanto. Mu'ti berpendapat, anggota MKD saat ini sudah memiliki landasan yang cukup untuk memberikan keputusan atas persoalan tersebut. 

"Terlalu berlebihan itu (pembentukan tim panel). Kalau MKD mau memutuskan, dasar-dasarnya sudah sangat kuat," ujar Mu'ti kepada Republika.co.id Ahad (6/12). 

Mu'ti menyebut, jika anggota MKD mau membuka hati dan berpikir jernih untuk kepentingan rakyat, tak ada kesulitan bagi para wakil rakyat itu untuk membuat keputusan. 

Ia mengingatkan, MKD bukan pengadilan umum melainkan pengadilan etik. "Pelanggaran etik itu sudah jelas kalau ditelusuri rekamannya," tegasnya. 

Ia mengatakan, saat ini publik memandang sidang MKD sebagai bentuk arogansi kekuasaan. "Masyarakat melihat MKD lebih berpihak pada kepentingan partai dan golongan ketimbang kepentingan bangsa dan negaranya," ujar Mu'ti. 

Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu meminta MKD tidak perlu berlama-lama menentukan keputusan apalagi melakukan manuver-manuver politis. Ia menilai, masyarakat sudah jenuh dan semakin tidak percaya dengan wakil-wakilnya di DPR. 

"Perlu dipertanyakan mereka (MKD) masih punya etika atau tidak," ujar Mu'ti.

Baca: Dalang 'Papa Minta Saham' Jangan Berhenti di Setya Novanto

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement