Sabtu 05 Dec 2015 19:22 WIB

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid

Rep: c16/ Red: Agung Sasongko
Tradisi wakaf (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tradisi wakaf (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Badan Wakaf Indonesia (BWI) mendesak Memorandum of Understanding (MoU) tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid segera ditindaklanjuti. Pasalnya, percepatan sertifikasi tanah wakaf masjid buntu dipenandatanganan MoU.

Dirut Eksekutif BWI Ahmad Djunaedi mengatakan, MoU ini harus ditindaklanjuti dalam perjanjian kerja sama (PKS) agar tahun 2016 muncul anggarannya. Jika benar direalisasikan, Kementerian Keuangan atau pun Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) seharusnya sudah merancang anggaran percepatan sertifikasi tanah wakaf ini.

“Jadi bukan hanya sekedar MoU. Kalau tidak ada anggarannya begini namanya bercanda,” kata Ahmad Djunaedi kepada Republika.co.id, Sabtu (5/12).

Menurut Ahmad Djunaedi, anggaran yang dibutuhkan menyelesaikan keseluruhan sertifikasi tanah wakaf masjid tidak terlalu banyak. Pemerintah sudah menganggarkan program bantuan sertifikasi wakaf melalui Direktorat Pemberdayaan Wakaf sebanyak 2,5 juta rupiah per masjid.

“Masih ada 600 ribu tanah wakaf yang belum bersertifikat. Angka 1,2 triliun tidak terlalu besar,” kata Ahmad Djunaedi.

Sebelumnya, untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah wakaf yang digunakan untuk masjid, Menteri Agraria dan Tata Ruang(ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agama Lukman Hakim, serta Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) K.H. Masdar Faried Mas’udi telah menandatangani MoU tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement