Jumat 04 Dec 2015 19:02 WIB

Anggota DPR Khawatir Pentashihan Alquran Berbahasa Daerah

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifudin (kanan) secara simbolis menyerahkan Alquran dengan terjemahan bahasa daerah kepada beberapa perwakilan tokoh lintas agama dan tokoh daerah pada peluncurannya, Kamis (3/12), di Jakarta.
Foto: Republika/ Darmawan
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifudin (kanan) secara simbolis menyerahkan Alquran dengan terjemahan bahasa daerah kepada beberapa perwakilan tokoh lintas agama dan tokoh daerah pada peluncurannya, Kamis (3/12), di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, Alquran terjemahan bahasa daerah harus tetap sesuai standar dari Kementerian Agama. Namun, Ledia khawatir adanya penyimpangan dari tashih Alquran.

"Indonesia memiliki 250 suku dan etnis berbeda, tentu butuh ahli penerjemah yang tidak menyimpang dan dipahami oleh setiap suku yang ada," ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (4/12).

Menurutnya, Alquran terjemahan bahasa Indonesia tetap lebih baik dan penyebarannya di Indonesia harus lebih merata. Meskipun terdapat Alquran terjemahan bahasa daerah harus menyebarkan ke daerah yang memang tidak fasih menggunakan bahasa Indonesia. 

(Baca Juga:  Enam Alquran Terjemahan Bahasa Daerah Segera Diluncurkan 2016).

Saat ini, 60 persen masyarakat Indonesia bermukim di Pulau Jawa. Hampir sebagian besar dari mereka lebih paham berbahasa Indonesia karena tingkatan bahasa daerah yang berbeda-beda. 

Dia menyebut, Alquran berbahasa Jawa Madura tidak dapat digunakan oleh warga Jawa Timur. Lagi pula, banyak diksi bahasa daerah yang tidak dapat diterjemahkan secara normatif. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement