REPUBLIKA.CO.ID, Salah satu masalah yang kerap muncul dalam keluarga yang retak atau bercerai adalah persoalan anak. Kepada siapa sang anak akan ikut, ketika ayah dan ibunya harus berpisah?
Hal ini pun sudah terjadi sejak zaman Nabi Muhamaad SAW. Dalam kitab Ensiklopedi Muhammad yang disusun Afzalul Rahman, diriwayatkan seorang perempuan mendatangi Rasul sambil berkata. "Wahai Rasulullah, kandunganku ibarat rumah bagi anakku, payudaraku adalah kantong air baginya dan pangkuanku adalah penjaga baginya. Namun ayahnya menceraikanku dan ingin membawanya pergi dariku."
Mendengar keluhan perempuan itu, Rasul pun menjawab : "Kamu lebih berhak atasnya (anakmu) selama kamu belum menikah lagi." (Hadis riwayat Ahmad dan Abu Dawud).
Hadis tersebut, disampaikan Rasul pada perempuan yang anak-anaknya masih harus disusui atau masih usia di bawah lima tahun.
Lalu, dalam kasus yang berbeda, Abu Hurairah berkata seorang perempuan menghadap Nabi Muhammad dan berkata: "Suamiku ingin mengambil anakku dariku. Dia telah menyiapkan minuman dan segala sesuatunya untukk."
Mendengar hal itu, Nabi mengatakan: "Ini ayahmu, ini ibumu, pililah satu di antara mereka yang kamu inginkan," kepada seorang anak.
Anak tersebut kemudian memilih ibunya dan pergi dengannya (HR Abu Dawud, Nasa'i dan Darimi).
Untuk kasus yang terakhir, diperuntukkan bagi anak yang sudah mulai dewasa, dan sudah bisa menentukan pilihan.