Ahad 29 Nov 2015 19:53 WIB

Fatwa MUI Jatim: Ajaran Syiah Sesat

Rep: C26/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua MUI Jawa Timur Abdusshomad Buchori.
Foto:

Meski demikian, ia menilai, seharusnya pemerintah dapat menyatakan sikap yang serius melalui beberapa pendekatan. Seperti, pendekatan perilaku, politik dan ekonomi, tekanan publik, dan dari segi hukum.

Dari segi pendekatan perilaku atau budaya dan sosial harus ada pernyataan tegas dan luga daei lembaga yang memiliki otoritas terhadap hal ini. Misalkan dari MUI pusat dan ormas-ormas yang menyatakan pertentangannya akan penyebaran Syiah di Indonesia.

Melihat lewat segi politik dan ekonomi di mana harus ada upaya meyakinkan para pengambil kebijakan untuk ikut paham dan sadar melakukan hal kongkrit. Misalnya memutuskan tidak lagi bekerja sama dengan Iran sebagai basis paham Syiah. Serta pernyataan di berbagai media massa yang terbukti berpengaruh besar dalam mengubah cara berpikir masyarakat.  

Sementara lewat pendekatan tekanan publik, perlu ada konsolidasi kompak seluruh lapisan untuk mendesak pemerintah mengeluarkan aturan. Berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi para ahli.

Sedangkan dari pendekatan hukum dapat dibuat peraturan daerah (perda) yang diputuskan pemerintah daerah terkait ancaman bahaya Syiah. Sehingga dapat dilakukan penegakan hukum pidana yang dapat menekan penyebaran Syiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement