Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Fatthurahman Kamal juga menilai permasalahan Syiah harus disikapi dengan serius. Pasalnya mereka mulai menyebarkan paham lewat dakwah kepada kalangan muda. "Satu hal yang harus diawasi adalah mewaspadai kemungkinan anomali dakwah," ungkapnya.
Ia menyebutkan penganut Syiah mulai melebarkan pemahamannya dengan tiga metode menyesatkan. Mulai dari filsafat, sejarah, hingga budaya.
Sayangnya permasalahan Syiah ini masih belum dapat disikapi serius oleh pemerintah. Menurut dia, pemerintah lebih menekankan data empiris terkait bahaya Syiah ketimbang teori-teori teologis yang sering dikemukakan para ulama.
"Ada permasalahan dalam menyampaikan ke masyarakat dan pemerintah karena data kita selalu bersifat teologis bukan data empiris," ujarnya.
Diakui pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf di mana pemerintah masih kesulitan mengeluarkan aturan lantaran terbentur pada hak asasi manusia (HAM). Mengingat keyakinan beragama merupakan hak dari masing-masing individu yang sulit diintervensi pemerintah.
"Kalau pemerintah menyatakan Syiah sesat maka dianggap intoleran dianggap melanggar HAM. Diumumkan bahwa Indonesia anti HAM dan dianggap Islam tidak toleran," ungkapnya.