Ahad 29 Nov 2015 10:28 WIB

Umat Islam dan Bela Negara (3-habis)

Bung Hatta
Bung Hatta

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Didin Hafidhuddin

JAKARTA -- Pada waktu pembahasan rancangan dasar negara dan pengesahan Undang Undang Dasar 1945 di dalam persidangan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menjelang dan di awal kemerdekaan tahun 1945, golongan Islam sekalipun mayoritas, namun tidak memaksakan kepentingannya sendiri, tetapi menempatkannya dalam bingkai persatuan dan kesatuan bangsa.

Dengan demikian, bela negara adalah jatidiri dan identitas umat Islam sebagai bagian yang tak terpisahkan dari komitmen kebangsaan. Cinta Tanah Air oleh umat Islam dihayati sebagai bagian dari iman.

Nilai-nilai semacam itu yang saat ini mulai pudar, perlu direvitalisasi dan diperkuat kembali. Merespon isu aktual bela negara, Dewan Pertimbangan MUI menyampaikan pesan amanat bela negara sebagai pedoman bagi umat Islam Indonesia, di antaranya umat Islam Indonesia wajib mempertahankan, melanjutkan, merawat, dan menjadi garda depan komitmen berbangsa dan bernegara sebagai karakter dan jatidiri Islam Indonesia, termasuk di dalamnya memanfaatkan karunia Allah ini untuk kepentingan bersama.

Umat Islam harus menjadi tuan di rumahnya sendiri. Selain itu umat Islam Indonesia wajib bersyukur dengan tetap lestarinya Pancasila dan UUD 1945 menjadi dasar negara dan tata aturan kehidupan berbangsa dan bernegara yang telah terbukti mampu menjamin kemerdekaaan umat Islam Indonesia dalam menjalankan syariat dan tuntunan agamanya.

Umat Islam Indonesia bahkan wajib mempertahankan falsafah dan jatidiri bangsa Indonesia yang religius, dari berbagai macam ideologi yang merusak kehidupan agama, dan kesatuan persatuan bangsa.

Dalam konteks kesadaran bela negara bagi umat Islam Indonesia, hubungan agama dan negara dianggap sudah final. Prinsip-prinsip agama harus selamanya dibela sebagai ruh dasar negara dalam sila Pertama Pancasila, dan menjadi acuan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam pasal 29 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tidak boleh ada perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang secara langsung atau tidak langsung melemahkan atau meminggirkan peran Islam sebagai agama mayoritas. Bela negara akan kehilangan arti, substansi, dan relevansinya apabila tidak ada kesatuan antara ucapan dan perbuatan.

Dalam Alquran ditegaskan, “Hai orang-orang yang beriman. Kenapa kalian mengatakan apa yang kalian sendiri tidak melakukannya. Sungguh besar kemurkaan Allah jika kamu mengatakan sesuatu yang berlawanan dengan perbuatan.

Pada akhirnya bela negara bermakna konsistensi dalam membela kepentingan rakyat dan kepentingan nasional, sebagaimana amanat Proklamator Kemerdekaan dan Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia almarhum Dr H Mohammad Hatta sebagai berikut, “Yang berdaulat di dalam negara nasional ini bukanlah orang asing, negara asing atau pemimpin asing. Perkuatlah semangat persatuan untuk menjaga supaya Indonesia tanah pusaka adalah tetap negara nasional, negara kepunyaan sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement