Kamis 19 Nov 2015 16:59 WIB

Keterlambatan Dana BOS Madrasah karena Terkendala Akun

Rep: c35/ Red: Andi Nur Aminah
Siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Falah di Serang, Banten memandangi bagian sekolah mereka yang rusak berat.
Foto: Antara
Siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Falah di Serang, Banten memandangi bagian sekolah mereka yang rusak berat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga saat ini sudah terserap sekitar 60-65 persen. Sementara untuk triwulan pertama dan kedua sudah terserap 100 persen. Artinya tinggal menunggu penyelesaian untuk triwulan keempat. Demikian pemaparan Sekjen Kementerian Agama RI Nur Syam usai sosialisasi Inpres Nomor 1 Tahun 2015 di gedung Kemenag Thamrin, Jakarta, Selasa (17/11).

Sekjen Kemenag Nur Syam menegaskan, belum terserapnya hingga 100 persen pada triwulan keempat yang tersisa satu setengah bulan ini adalah karena terkendala oleh akun. Dimana terjadi perubahan dari akun 57 menjadi akun 52 yang merupakan akun pengadaan barang. Hal itu menurut dia mengubah mekanisme penyaluran.

“Misalnya untuk sarana dan prasarana atau pengadaan barang harus dibuat dulu Rencana Anggaran Biaya (RAB)-nya, kemudian harus ada proposal, lalu dibayarkan dulu 60 persennya. Setelah ada laporannya baru mengajukan lagi yang 40 persennya. Itu rumit dan akhirnya membuat bantuan BOS terlambat berlarut-larut,” katanya,  Kamis (19/11).

Oleh karena itulah, kata dia, diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169 Tahun 2015 untuk mempermudah penyaluran. Karena tidak perlu ada RAB dan proposal terlebih dahulu. Namun yang penting sudah ditetapkan oleh Kemenag, madrasah mana saja yang berhak mendapatkan dana BOS tersebut maka bisa dibayarkan 75 persen.

Menurutnya, selain BOS yang merupakan bantuan operasional, Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga harus terserap maksimal. Bantuan operasional ini digunakan untuk pembiayaan honor para guru, pengadaan barang, dan pembiayaan kegiatan. Sehingga sudah menjadi hak madrasah-madrasah untuk mendapatkan bantuan operasional semacam ini. 

Selain itu siswa-siswa kurang mampu tentu juga sangat membutuhkan bantuan tersebut, karena KIP merupakan penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Terkait dengan laporan pertanggungjawabannya, Nur Syam menyatakan pengawasan dari internal dan eksternal sudah dilakukan secara optimal. Menurut dia pengawasan dari Irjen dan juga dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) sudah berjalan. Sementara laporan perkembangannya juga selalu ada.

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement