Kamis 19 Nov 2015 13:29 WIB

BPS Ingin Adakan Sensus Keagamaan

Sejumlah warga mengikuti Sosialisasi Penguatan Kelembangaan Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB) di Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Kamis (22/10)
Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
Sejumlah warga mengikuti Sosialisasi Penguatan Kelembangaan Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB) di Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Kamis (22/10)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) ingin melakukan sensus keagamaan.

“Dari sisi teknis, BPS memang berkewajiban menyuguhkan data bagi kepentingan Kemenag. Esensinya, muara dari hasil sensus dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan bangsa," kata Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan Razali Ritonga usai acara workshop Sensus Keagamaan di kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (19/11).

Ia mengatakan, pihaknya kini tengah menunggu respons dari Kemenag untuk membuat payung hukum berupa nota kesepahaman (MoU) untuk melakukan survei keagamaan.

Menurut dia, baru sekali ini pihak Kemenag membicarakan tentang sensus keagamaan. Padahal untuk membuat kebijakan, institusi manapun membutuhkan data. Termasuk di Kemenag sendiri, seperti untuk membangun madrasah penting sekali adanya sebuah data kependudukan.

Namun, ia menyadari bahwa untuk sensus keagamaan bukan persoalan mudah. Pihak BPS pernah berinisiatif dengan sensus agama, yang kemudian menimbulkan masalah sensisitif di lapangan.

“Agama kan banyak menyangkut privasi diri seseorang dan banyak hal lainnya yang menyangkut suku, agama, ras, antargolongan (SARA). Gagasan itu pernah ada, di era Orde Baru. Lantas, oleh BPS hal itu dibatalkan," ungkap Razali.

Konsepnya pun harus dimatangkan. Misalnya, tentang rumah ibadah, ketentuan, dan definisinya bagaimana. Masjid dan mushala apa bedanya, konsepnya apa. Jika sudah dilakukan survei, pengolahan data pun butuh proses dan waktu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement