REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pelaku usaha menilai Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang diterapkan akhir 2016 sulit diterapkan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani bahkan mengatakan penerapan UU JPH rawan menimbulkan permasalahan-permasalahan baru.
"Sulit ya, kita memperkirakan akan menimbulkan banyak masalah," ujar Hariyadi saat dihubungi Republika.co,id, Selasa (17/11).
Menurut perhitungan Hariyadi, banyak usaha kecil menengah (UKM) yang tidak mampu mendapatkan sertifikasi halal karena memakan biaya yang sangat tinggi. Untuk mendapatkan sertifikat, pelaku usaha harus melewati proses audit dan pengecekan dengan biaya yang tidak murah.
"Tidak mungkin gratisan atau murah-murahan," ujar Haryadi.
Selain itu, karena untuk mendapatkan sertifikat halal memakan biaya tinggi dan proses yang lama maka, maka kata Haryadi, kemungkinan pemalsuan label pun bisa terjadi. Sehingga, pada akhirnya, aturan pun menjadi tidak efektif.
Menurut Haryadi, aturan yang bersifat wajib dikhawatirkan implementasi UU JPH akan menimbulkan kriminalisasi seperti pemerasan dari pihak-pihak terkait. Pihak-pihak terkait akan memanfaatkan pelaku usaha yang tidak mendapatkan sertifikat halal untuk membayarkan sejumlah uang agar tetap bisa menjalankan usahanya.
Bagi pihak pihak tertentu proses mendapatkan sertifikasi akan dijadikan sarana untuk meraup keuntungan. Untuk itu, Haryadi berharap aturan yang tertuang dalam UU JPH tersebut dapat dievaluasi kembali untuk menghindari dampak-dampak yang mungkin muncul.