Kamis 05 Nov 2015 17:41 WIB

Penolakan Masjid di Manokwari Sama dengan Kasus di Aceh Singkil

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Andi Nur Aminah
Pembangunan masjid di Manokwari.
Foto: dok. istimewa
Pembangunan masjid di Manokwari.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan penolakan atas pembangunan masjid di Manokwari kasusnya sama seperti yang terjadi di Aceh Singkil. Menurutnya, pendirian masjid di Manokwari belum mendapatkan izin.

Karena itu, mantan Kapolda Jawa Timur itu mengatakan, sekitar dua ribu massa Kristiani di Manokwari, Papua Barat Kamis (29/10) lalu melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Manokwari. Mereka meminta aparat agar membongkar dan tidak melanjutkan pembangunan masjid di Kelurahan Adya, Kecamatan Manokwari Selatan.

Ribuan massa tersebut menuntut agar masjid tidak didirikan sebelum mendapatkan izin. Menurut Badrodin, penolakan pendirian masjid tersebut hanya satu lokasi.

Sebelumnya, Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifudin menuturkan telah menerjunkan petugas Kementerian Agama ke Manokwari. Tujuannya untuk memantau kondisi langsung yang terjadi agar potensi gesekan dapat diantisipasi.

Lukman juga menegaskan, semua pembangunan tempat ibadah harus sesuai dengan kerangka hukum. Landasan hukum harus dipenuhi agar tidak memicu konflik. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement