Kamis 05 Nov 2015 09:48 WIB
SE Kapolri Ujaran Kebencian

SE Kapolri Ujaran Kebencian Batasi Umat Lakukan Amar Makruf Nahi Munkar

Surat Edaran Kapolri soal Ujaran Kebencian.
Foto: Ist
Surat Edaran Kapolri soal Ujaran Kebencian.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Surat edaran (SE) Kapolri tentang ujaran kebencian dinilai melucuti hak-hak mengkritik terhadap pemerintah.

“Tatanan beradab membutuhkan piranti berupa norma-norma adat atau dalam wujud regulasi. Namun,  regulasi tidak boleh kemudian mengkebiri hak-hak dasar masyarakat untuk melakukan kritik atau amar makruf nahi munkar kepada penguasa atau sesama anggota masyarakat,” urai Direktur Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya, Kamis (5/11).

Apalagi SE Kapolri itu, dinilainya bukan merupakan regulasi atau norma hukum, namun hanya tuntunan teknis bagi pihak aparat keamanan untuk menghadapi persoalan terkait ujaran kebencian.

“Justru disinilah titik krusialnya, karena SE itu potensial melahirkan blunder hukum dalam kehidupan sosial politik masyarakat karena SE bukan regulasi dan norma,” tegas Harits.

Sehingga, ia mencermati substansi SE Kapolri tersebut ambigu serta dapat ditafsirkan sangat subyektif tergantung kepentingan.

“Terkait diksi ujaran kebencian atau diksi kebencian dan menyebarkan kebencian itu sangat ambigu, terlebih lagi obyek jangkauannya yang begitu luas, semisal untuk para khotib, pengajian, ceramah agama, dakwah di media cetak maupun media online. Tentu ini akan melahirkan problem baru,” jelas Harits.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement