Kamis 05 Nov 2015 08:48 WIB

Ini Isi Deklarasi Jakarta OKI

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Para menteri luar negari anggota Organisasi Kerjasama Islam (OIC) dalam sesi befoto bersama. (ilustrasi)
Foto: REUTERS
Para menteri luar negari anggota Organisasi Kerjasama Islam (OIC) dalam sesi befoto bersama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Konferensi menteri-menteri tenaga kerja Organisasi  Kerjasama Islam (OKI) ke-3mengusung tema Mainstreaming Youth Employment and Occupational Safety and Health menghasilkan rancangan kerjasama berupa Deklarasi Jakarta.

Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri mengatakan, hasil pertemuan dengan para menteri tenaga kerja menghasilkan pengesahan tiga dokumen. Pertama, laporan penyelenggaraan, kedua  Resolusi Jakarta,  dan ketiga Deklarasi Jakarta.

"Alhamdulillah, kita telah selesaikan dengan baik semua  agenda sidang yang sudah kita sepakati," kata Hanif, Rabu, (4/11).

Dalam draft Deklarasi Jakarta yang sudah disepakati oleh semua peserta, terang Hanif, terdapat 12 pokok poin  yang disepakati. Ke 12 poin itu antara lain, pertama, mendorong pentingnya kolaborasi dalam mengurangi  pengangguran pada negara-negara anggota OKI.

 

Kedua, meminta Pusat Pelatihan dan Penelitian Sosial,  Ekonomi, dan Statistik Negara-negara Islam (SESRIC) untuk merancang proposal strategi pemasaran tenaga kerja bagi negara anggota OKI. Ketiga, meningkatkan perlindungan terhadap pekerja dari negara-negara OKI, termasuk perlindungan sosial melalui hukum dan peraturan negara.

Mereka juga mempromosikan prinsip ketenagakerjaan  internasional sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja. Serta memperkuat implementasi yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan (K3) para pekerja.

Lalu, mempromosikan mobilitas pekerja atau buruh secara adil, aman, dan terarah melalui peraturan hukum  yang relevan dan sesuai dengan standar organisasi tenaga kerja internasional (ILO). Kemudian mendukung segala upaya untuk mengurangi pembayaran ke luar negeri bagi pekerja asing dan sekaligus merampingkan prosedur pembayaran uang asing.

Para menteri tenaga kerja OKI juga akan mempromosikan kebijakan yang memaksimalkan keuntungan dan mengurangi resiko migrasi dan menghilangkan hambatan bagi pekerja.

Mereka berkomitmen meningkatkan kondisi dan mengurangi hambatan yang dialami remaja, wanita, atau penyandang disabilitas dalam upaya mencari pekerjaan. Serta memperluas dan melaksanakan program-program nasional untuk meningkatkan peluang pekerjaan bagi pemuda dengan mengembangkan kemampuan  mereka.

Kesebelas, mewujudkan program eksekutif bagi implementasi kerangka kerja OKI untuk bekerjasama pada perlindungan tenaga kerja melalui pertukaran informasi, riset bersama, lokakarya atau seminar.

Terakhir, memberikan segala bentuk  dukungan dan pelatihan bagi pekerja Palestina untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement