REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI) Kurdi Mustofa meminta para calon jamaah haji yang masuk dalam risiko tinggi (risti) jangan diperlakukan tidak adil. Apalagi bila mereka sudah lama menunggu kesempatan untuk naik haji akibat lamanya waktu tunggu yang sekarang sudah mencapai 15 tahun.
''Daftar tunggu haji saat ini semakin panjang, sehingga menurutnya waktu berangkat akan semakin lama, dan risiko tinggi terhadap kesehatan fisik semakin meningkat. Sementara berdasarkan logika semakin tua umur seseorang maka semakin tinggi ristinya. Oleh karena itulah dia menegaskan Ikatan Persaudaraan Haji sudah meminta keadilan atas kondisi ini,'' kata Kurdi kepada Republika, Rabu (4/11).
Menurut Kurdi, salah satu misalnya bila seorang clon jamaah haji yang sekarang mendaftar dengan umur 50 tahun, namun masih diperbolehkan mendaftar padahal berangkatnya umur 65 tahun. ''Sewaktu daftar dia sehat, tapi dalam perjalanan hidup selama menunggu pemberangkatan maka dia menjadi risti. Nah, kalau kemudian dibatasi saat menjelang keberangkatan, jelas itu perlakuan yang tidak adil," ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Kurdi, jika ingin melarang maka harus dimulai semenjak masa awal pendaftaran. Dan kalau dilarang sesaat menjelang keberangkatan maka itu tindakan sewenang-wenang serta tentu saja mengecewakan mereka. Kecuali kalau mereka secara sadar dengan pilihannya sendiri memutuskan batal berangkat.
''Terlebih karena pasti yang bersangkutan sudah berniat untuk pergi berhaji. Untuk itu seharusnya pelarangan berangkat berhaji karena risti itu tidak dibenarkan. Kalau urusan meninggal atau tidak di Tanah Suci baginya adalah urusan individu masing-masing. Bahkan menurut dia sesuai keyakinan umat Islam, mereka justru akan senang meninggal di Tanah Suci,'' katanya.
Selain itu, dia melihat banyak fakta bahwa yang meninggal di Tanah Suci tidak hanya jamaah risti saja, yang sehat pun juga berpotensi untuk meninggal di sana. Hal itu karena berkaitan pula dengam takdir masing-masing individu yang sudah digariskan-Nya.