Senin 02 Nov 2015 19:38 WIB

MUI Sumbar Imbau Sertifikasi Halal Produk UMKM

Produk berlabel halal MUI  (ilustrasi)
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Produk berlabel halal MUI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat (Sumbar) mengimbau para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar mengurus sertifikasi halal produk mereka. Baik itu berupa produk makanan, minuman, maupun kosmetik yang diproduksinya.

"Sertifikat halal bertujuan agar konsumen mengetahui bahwa produk makanan atau minuman yang akan dikonsumsi adalah produk halal. Barang-barang yang dipakai pun demikian," kata Ketua MUI Sumbar, Samsul Bahri Chatib di Padang, Senin (2/11).

Ia mengatakan, hingga saat ini belum banyak pengusaha yang sadar akan pentingnya sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman dari Lembaga Pengkajian Obat dan Makanan (LPOM) MUI tersebut.

"Kendalanya karena usaha masyarakat masih berupa usaha kecil sehingga pasarnya belum luas. Pembeli pun tidak mempertanyakan sertifikasi halal produk usaha mikro tersebut," katanya.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, MUI Sumbar telah melakukan sosialisasi baik kepada produsen maupun konsumen melalui imbauan di acara-acara pameran makanan dan minuman yang kerap digelar. Sosialisasi juga dilakukan melalui acara-acara ceramah keagamaan. 

"Selain itu kami juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan alat-alat yang aman dalam proses produksi, misalnya plastik hitam tidak aman untuk makanan," ujarnya.

Ia mengatakan bagi pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikasi halal suatu produk, dapat mengajukan surat permohonan dengan melampirkan semua alat dan bahan yang digunakan untuk proses produksi dan lokasi produksi.

"Tim dari LPOM MUI akan datang memantau dan menguji setiap bahan yang digunakan, juga akan dikaji kehalalannya. Misalnya minyak goreng atau tepung, apakah pabrik yang memproduksinya sudah dinyatakan halal," jelasnya.

Untuk pengawasan produk-produk yang beredar di pasaran, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Sementara itu, seorang warga Astri (26) mengatakan sangat memperhatikan sertifikasi halal baik dari BPOM maupun MUI untuk produk yang dibelinya.

"Terutama untuk produk impor, saya sering kali mendapat informasi tentang produk makanan impor ilegal di pasaran, jadi menambah kewaspadaan saat berbelanja terutama produk-produk luar," katanya.

Ia mengharapkan, masyarakat lain juga jeli dalam memilih produk yang dikomsumsi selain itu ia juga mengharapkan pemerintah lebih ketat dalam mengawasi produk-produk yang beredar di pasaran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement