REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukuman untuk pelaku kejahatan seksual pada anak atau pedofilia dinilai harus memberikan efek jera. Hal ini agar tidak terjadi pengulangan. "Yang paling penting substansinya (hukuman) adalah pencegahan pada kejahatan seksual. Jika terjadi peristiwa, maka harus diberi hukuman dengan hukuman yang menjerakan," ujar Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Ishomuddin ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (25/10).
Sebelumnya, pemerintah mewacanakan memberi hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual pada anak. Ahmad mengomentari, ia belum pernah mendengar implementasi hukuman tersebut dalam hukum Islam. Menurut Ahmad, dengan memandulkan seseorang perlu dipertimbangkan efektivitas hukuman tersebut.
Ia mengatakan, hukuman kebiri juga harus sejalan dengan tujuan memberikan efek jera pada pelaku pedofilia. "Saya kira yang penting pelaku kejahatan seksual harus diberikan hukuman yang berat," ujarnya.
Ahmad menjelaskan, dalam Islam ada batasan-batasan dalam memberikan hukuman pada pelaku kriminal. Ia mencontohkan, pelaku zina muhshan bisa dihukum dengan rajam sampai mati.
Akan tetapi, ujarnya, ada hukum ta'zir. Hukum ta'zir yakni hukum yang diserahkan pada pemerintah karena tidak diatur dalam Alquran dan Hadis. "Jadi diserahkan pada pemerintah. Berat dan ringannya hukuman juga disandarkan pada kondisi kasus tersebut," ujar Ahmad.