REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Agama (Kemenag) berencana akan membangun Kantor Urusan Agama (KUA) baru dan melakukan rehabilitasi pada bangunan KUA yang rusak berat. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Machasin mengatakan pembangunan kantor KUA ini diperlukan karena bertambahnya jumlah kecamatan yang ada di Indonesia. Sehingga kebutuhan kantor KUA juga bertambah.
"Jadi yang perlu kita bangun lagi ada 400an. Jumlah itu di luar KUA yang harus di rehab. Kita dari Kemenag manargetkan pembangunan selesai pada 2019," ujar Machasin kepada Republika.co.id, Ahad (25/10).
Ia menjelaskan, Komisi VIII DPR meminta agar proses pembangunan keseluruhan kantor KUA selesai pada 2018. Hal ini bisa saja terwujud jika memang anggarannya tersedia. Namun jika ketersedian anggaran tidak memungkinkan maka pembangunan akan selesai pada 2019.
Ia mengaku tidak mengetahui angka pasti berapa anggaran keseluruhan yang dibutuhkan untuk proses pembangunan ini. Namun setiap tahunnya jumlah anggaran yang dibutuhkan akan berbeda-beda.
Untuk tahun depan, dia mengatakan, Kemenag akan melakukan pembangunan kantor KUA sebanyak 181. Menurutnya, jumlah tersebut terdiri dari pembangunan KUA baru dan rehabilitasi KUA yang rusak berat. Namun ia tidak dapat merinci berapa KUA baru dan berapa yang akan di rehab dari total tersebut.
Ia menambahkan, jika pembangunan kantor KUA baru tidak dilakukan maka akan menyulitkan proses pelayanan kepada masyarakat. Kantor KUA yang ada saat ini dinilai kurang, seiring dengan bertambahnya jumlah kecamatan. Sehingga hal ini membuat pelayanan menjadi tidak maksimal.
Sebelumnya, komisi VIII DPR meminta Kemenag memperioritaskan pembangunan KUA. Hal tersebut disampaikan DPR saat mengadakan rapat kerja bersama Kemenag beberapa hari lalu.