REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukuman kebiri atau kastrasi bagi pelaku kejahatan dan kekerasan seksual pada anak atau pedofilia dianggap solusi untuk menghentikan efek jangka panjang. Bagaimana dalam pandangan Islam hukuman bagi pelaku pedofilia atau predator anak ini?
Menurut Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Cholil Nafis dasar perlakuan hukuman kebiri atau kastrasi bagi pedofilia bisa merujuk pada aspek pemberian efek jera bagi pelaku atau Zawajir dan memberi rasa takut untuk melakukannya bagi pelaku lain atau Mawani'.
Karena, terang dia, tidak semua kejahatan yang langsung ditentukan hukumannya dalam Islam, kecuali pembunuhan dan perzinaan. Maka, hal yang lainnya bisa dikembalikan pada kebijakan hakim atau pemerintah untuk berijtihad tentang hukuman yang pas atas kejahatan itu.
"Dalam Islam sendiri, setahu saya belum ada pemerintahan Islam yang melakukan kebiri atau kastrasi. Namun, itu bukan berarti sesuatu yang dilarang," ujarnya kepada Republika, Kamis (22/10).
Dari pendekatan Zawajir dan Mawani' itu, menurut dia, hukuman kebiri bisa sebagai alternatif untuk memberi aspek jera dan mengantisipasi perbuatan tersebut menimpa kepada orang lain. Namun, ia mengakui, tentunya Kebiri bukan menjadi penyelesaian masalah secara utuh karena tetap membutuhkan pendekatan keagamaan bagi pelaku dan korban.
Hal ini dikarenakan pedofilia itu bukan soal penyakit kelamin atau karna dorongan seksual belaka, tetapi juga berkaitan dengan pikiran dan penyakit kejiwaan. Bisa jadi, organ seksualnya tidak berfungsi, tetapi pikiran kejahatannya tetap ada dan bisa melakukan kejahatan seksual lain dengan organ tubuh lain.
Karena itu, solusi lain adalah pemerintah perlu menggiatkan lebih lanjut tentang pendidikan agama, memberikan lebih baik pendidikan seksualitas dan pendampingan secara psikologis. Ini penting, khususnya bagi korban dari pelaku pedofilia agar ia tidak menjadi predator setelah dewasa.