REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pakar ilmu tafsir dan hukum Islam Prof Dr KH Ahsin Sakho Muhammad mengatakan, melakukan operasi plastik dengan tujuan untuk memperindah atau mempercantik bagian tubuh tertentu dilarang dalam Islam.
“Kalau seandainya karena kecantikan berarti ada unsur tidak mensyukuri apa yang diberikan oleh Allah SWT,” ujar Ahsin saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (20/10).
Dalam Islam, Ahsin menjelaskan, operasi plastik hukumnya adalah haram bagi yang mengoperasi maupun yang dioperasi karena mengubah ciptaan Allah SWT. Dalam kitab suci Alquran, Allah SWT jelas berfirman agar manusia tidak saling tolong menolong dalam hal sesat.
Menurut Sekretaris Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMA) Kementerian Agama ini, operasi yang plastik yang diperbolehkan dalam Islam adalah operasi yang bertujuan untuk pengobatan ataupun kesehatan. Seperti, memperbaiki cacat sejak lahir seperti bibir sumbing, atau cacat karena kecelakaan dan kebakaran.