REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Kepolisian Israel memberlakukan pembatasan usia dalam pelaksanaan shalat Jumat di Masjid Al Aqsa. Mereka berdalih pelarangan dilakukan sebagai tindakan pencegahan kerusuhan.
Seperti dilaporkan Maan News, Jumat (16/10), menurut aturan tersebut, hanya warga Palestina berusia 60 ke atas yang boleh melaksanaan shalat Jumat di Kompeks Masjid Al Aqsa. Untuk warga Palestina berusia dibawah 50 Tahun dilarang masuk dan melaksanakan shalat Jumat.
Juru Bicara polisi Israel Micky Rosenfeld mengatakan, langkah-langkah keamanan akan ditempatkan di seluruh Israel dan Yerusalem. Meski begitu, tidak ada laporan pembatasan usia untuk perempuan Palestina.
Kompleks Masjid Al-Aqsa telah menjadi tempat bentrokan selama berpekan-pekan, dengan pasukan Israel yang berulang kali menyerbu tempat suci tersebut, demi membersihkan jalan bagi pemukim Yahudi.
Pihak Palestina khawatir Israel berusaha untuk mengubah aturan yang ada di Al Aqsa, di mana orang-orang Yahudi diperbolehkan untuk berkunjung, tapi tidak untuk melakukan ritual keagamaan demi menghindari ketegangan dan provokasi.
Pada awal Oktober, polisi Israel menerapkan tindakan keras kepada warga Palestina. Setidaknya 32 warga Palestina tewas oleh pasukan Israel di Tepi Barat dan 12 orang tewas di Jalur Gaza sejak 1 Oktober
Di sisi lain, tujuh warga Israel tewas dalam periode waktu yang sama sebagai serangan balasan dari warga Palestina.