REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional dinilai publik sangat kontroversial. RUU yang dibahas diharapkan bagaimana uang negara hasil korupsi dikembalikan.
Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad mengatakan, RUU tersebut mengorbankan prinsip keadilan. RUU sebaiknya membahas bagaimana uang negara tersebut dapat dikembalikan, bukan dengan cara seperti dalam wacana RUU tersebut.
Karena hal itu akan menjadi preseden bagi pihak-pihak yang berhati busuk untuk memanfaatkan produk hukum tersebut. Karena toh, mereka akan diampuni jika mau mengembalikan uangnya ke negara.
"Padahal sebenarnya uang itu bisa kembali dengan tanpa memberikan ampunan kepada koruptor. Saya tidak tahu bagaimana rasionalisasinya para legislator tersebut mewacanakan RUU ini. Kalau menurut kami di Muhammadiyah hal tersebut tidak bagus, tidak perlu untuk dilaksanakan," tuturnya kepada ROL, Senin (12/10).