Senin 12 Oct 2015 15:28 WIB

Pemuda Muhammadiyah: Pembakaran Hutan Bukan Kejahatan Biasa

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Agung Sasongko
Sungai Air Sugihan Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Rabu (7/9), tertutup kabut asap.
Foto: Antara
Sungai Air Sugihan Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Rabu (7/9), tertutup kabut asap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak meminta pemerintah menindak tegas para pelaku pembakaran hutan. Dahnil pun bersepakat mendukung pembakar hutan dimasukkan dalam kategori kejahatan luar biasa.

"Ini (pembakaran hutan) bukan sekedar kejahatan pidana biasa. Ini akarnya korupsi lewat persekongkolan aparat, birokrat, dan pemodal baik di daerah dan pusat," ujar Dahnil ketika dihubungi ROL, Senin (12/10).

Dahnil menyebut, pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan timbulnya kabut asap adalah korporasi besar yang ingin melakukan penghematan. Untuk membuka lahan dengan membakar hutan maka pengusaha dapat menghemat dana yang signifikan.

Dahnil mengatakan, pembersihan tanpa membakar membutuhkan biaya sekitar Rp 10 juta per hektare. Sedangkan jika dibakar, pengusaha hanya perlu merogoh kocek Rp 500 ribu per hektare.

 

Ia menyebut, dalam praktik yang terjadi saat ini ada kongkalikong antara aparat, birokrat, dan pemodal. Ia pun mendesak agar penegakan hukum bisa lebih tegas mengingat dampak kabut asap yang timbul merugikan jutaan orang.

"Penindakan hukum harus ekstra keras dan juga perlu ada political will dari para pimpinan puncak," ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement