Rabu 16 Sep 2015 09:35 WIB

Rukun dan Syarat Sah Menyembelih Hewan Kurban

Rep: c 62/ Red: Indah Wulandari
Petugas Suku Dinas Pertanian dan Peternakan Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di kawasan Tanah Abang, Kamis (10/9).  (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas Suku Dinas Pertanian dan Peternakan Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di kawasan Tanah Abang, Kamis (10/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Selain memperhatikan kondisi hewan kurban yang akan disembelih, syariat Islam juga telah mengajarkan tata cara proses penyembelihan. Agar hewan halal yang disembelih tidak menjadi haram karena proses penyembelihannya asal-asalan.

Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Prof KH Ahmad‎ Satori Ismail menyampaikan, ada beberapa rukun dan syarat penyembelihan hewan yang mesti diperhatikan.

“Syarat orang yang menyembelih adalah beragama Islam atau ahli kitab. Karena mengonsumsi daging sembelihan orang kafir dan musyrik adalah haram hukumnya," katanya pada Republika.co.id, Rabu (16/9).

Syarat kedua, orang yang menyembelih harus baligh dan berakal. Lalu, si penyembelih hewan kurban harus menyebut nama Allah SWT.

"Di surat Al-An'am ayat 121, sebagian ulama menyatakan bahwa menyebut nama Allah SWT tidak termasuk syarat apabila penyembelihan binatang tersebut Muslim," katanya.

Rukun yang keempat ‎menyembelih hewan mesti sudah diniatkan atau sengaja disembelih. Serta, si penyembelih tidak buta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement