Selasa 01 Sep 2015 21:44 WIB

'Larangan Hijab di Mal Langgar Aturan Ketenagakerjaan'

Muslimah
Foto: .
Muslimah

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi menginstruksikan agar aturan larangan memakai jilbab bagi karyawan di pusat perbelanjaan Lombok Epicentrum Mall di Kota Mataram dicabut.

"Harus dicabut aturan itu, tidak boleh dan tidak ada alasannya seperti itu," kata Zainul Majdi di Mataram, Selasa Malam.

Menurut dia, jika alasan manajemen perusahaan untuk keseragaman, tentu tidak relevan dan tidak mesti dengan cara-cara seperti itu. Karena, kata gubernur, negara Indonesia saja dibentuk melalui pondasi yang menghargai keberagaman.

"Jadi keseragaman itu tidak semua harus pakai pakaian putih atau pakai merah. Tetapi yang terpenting dari keberagaman itu adalah penghormatan terhadap semua yang hidup, termasuk agama," kata gubernur.

 

Karena itu, jika ada aturan yang melarang karyawan untuk tidak menggunakan jilbab, dia memerintahkan untuk secepatnya di cabut. "Kalau aturan itu berulang di cabut, kalau berulang lagi di cabut lagi, karena itu tidak boleh," ujarnya.

Penjabat Wali Kota Mataram Hj Putu Shelly Handayani juga menegaskan, aturan pelarangan memakai jilbab segera dicabut. Jika tidak, dirinya mengancam akan memberikan sanksi lebih berat terhadap manajemen perusahaan, berupa penutupan izin usaha swalayan tersebut.

"Saya sudah perintahkan kepada Dinaskertrans untuk mengambil tindakan. Kalau masih tetap seperti itu kita tutup saja usahanya," tegasnya.

Menurut dia, dalam Alquran dan aturan ketenagakerjaan menyatakan tidak boleh melarang seseorang untuk tidak memakai jilbab. Karenanya, mantan Kepala Biro Keuangan Setda NTB ini menyesalkan adanya aturan larangan menggunakan jilbab tersebut.

"Sudah saya perintahkan, kalau masih tetap seperti itu langsung saja di tutup," katanya.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Mataram menemukan salah satu perusahaan yang berada di Lombok Epicentrum Mall melarang karyawan memakai jilbab.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement