Kamis 27 Aug 2015 00:04 WIB

Ini Fatwa dan Rekomendasi dari Munas IX MUI

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua MPR Zulkifli Hasan memberikan sambutan pada acara Taaruf dan Halal Bihalal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/8) malam.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Ketua MPR Zulkifli Hasan memberikan sambutan pada acara Taaruf dan Halal Bihalal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/8) malam.

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Forum Musyawarah Nasional (Munas) IX Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengesahkan pembahasan dua fatwa.

Keduanya Fatwa tentang kriminalisasi hubungan suami isteri dan fatwa tentang pendayagunaan harta zakat, infaq, sedekah dan wakaf untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi.

Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa, Prof Dr Hasanuddin mengatakan, selain dua fatwa ini, Sidang Komisi Bidang Fatwa juga merekomendasikan dua rekomendasi.

Yakni terkait dengan Pembahasan Penentuan Kriteria Awal Ramadhan, Syawal dan Dulhijah serta rekomendasi tentang pembahasan mengenai Syiah.

Terkait dengan penentuan kriteria awal Ramadhan, Syawal dan Dulhikah, Komisi C merekomendasikan kepada pengurus baru untuk melakukan pengkajian bersama antara ulama dengan ilmuwan di bidang astronomi.

Pengkajian dilakukan dengan menggabungkan dua pendekatan fikh dan sains sebagai pedoman Menteri Agama. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan oleh ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia 2003 dan rekomendasi fatwa nomor 2 tahun 2004 dengan juga melibatkan ulama- ulama daerah.

"Terkait dengan.pembahasan Syiah, Komisi bidang fatwa merekomendasikan pengurus untuk melakukan kajian secara mendalam tentang Syiah di Indonesia, ajaran dan prakteknya," kata Hasanuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement