Selasa 25 Aug 2015 15:09 WIB

Anggota Parlemen Muslim Rohingya Terjegal Ikut Pemilu Myanmar

Rep: c38/ Red: Agung Sasongko
Muslim Myanmar
Foto: AP
Muslim Myanmar

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Otoritas pemilihan umum Myanmar telah melarang anggota parlemen Muslim Rohingya ikut serta dalam pemilu yang akan digelar 8 November mendatang. Hal ini dinilai ujian bagi iklim reformasi yang masih seumur jagung di negara itu.

Shwe Maung dari partai berkuasa Union Solidarity and Development Party (USDP) diblokir dari pemilihan umum di negara bagian Rakhine, meskipun ia terpilih di sana pada tahun 2010. Pemerintah mengklaim orangtuanya bukan warga negara Myanmar, suatu klaim yang langsung ia sangkal.

"Kedua orang tua saya menerima Kartu Registrasi Nasional pada tahun 1957 ketika itulah satu-satunya ID yang ada. Itu menunjukkan dengan sangat jelas bahwa kita warga negara," kata dia kepada Myanmar Times, dilansir dari Anadolu Agency, Selasa (25/8).

Shwe menambahkan, dia akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Dia telah berencana untuk maju sebagai calon independen setelah USDP menolak aplikasi untuk maju atas nama partai.  Sebuah kelompok advokasi hak asasi sipil yang terdiri dari anggota parlemen ASEAN mengecam keputusan itu, Senin (24/8) kemarin.

"Klaim komisi pemilihan umum terdengar konyol. Dan terlebih lagi, keputusan ini secara aktif merusak proses demokrasi," kata Charles Santiago, seorang anggota parlemen Malaysia yang menjabat sebagai Ketua Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia.

Menurut Santiago, hak untuk dipilih dalam pemilu adalah hak asasi seperti halnya hak untuk memilih. Hak ini tidak bisa diingkari atas dasar agama atau etnis.

Minoritas Muslim Rohingya yang berpopulasi sekitar satu juta jiwa telah menghadapi penganiayaan sistematis selama puluhan tahun. Namun, baru belakangan ini saja pemerintah bergerak untuk mengecualikan mereka dari pemilihan umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement