Rabu 19 Aug 2015 09:04 WIB

Pemerintah Berperan Sentral dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji

 Calon jamaah haji mengikuti proses manasik haji di asrama haji, Pondok Gede, Jakarta, Selasa (17/3).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Calon jamaah haji mengikuti proses manasik haji di asrama haji, Pondok Gede, Jakarta, Selasa (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Anggito Abimanyu

Pemerintah berperan sangat sentral dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Hal itu ditegaskan dalam UU No. 13/2008, khususnya pasal 6:  Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh jamaah haji.

Tugas tersebut sepenuhnya diamanahkan kepada Menteri Agama sebagai penanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait lain. Penegasan tersurat oleh UU di atas memberikan pemahaman bahwa Negara sudah menjalankan fungsinya untuk merespons kebutuhan warganya. Demikian juga, UU tersebut menegaskan bahwa Negara (Pemerintah) melalui Kementerian Agama harus bertanggung jawab terhadap upaya terus-menerus memperbaiki kualitas pelayanan haji seiring dengan dinamika yang terjadi di masyarakat.

Beberapa fenomena  dapat dijadikan sebagai titik pijak negara (Pemerintah) dalam melakukan ikhtiar perbaikan pelayanan. Di antaranya pertama, kesadaran akan keberadaan Indonesia sebagai sebuah negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar sedunia.

Kedua, sebuah keniscayaan bahwa sukses dan terselenggaranya ibadah haji dengan baik didasari oleh beberapa hal di antaranya adalah pelayanan haji, pembinaan ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji. Ketiga, setiap jamaah pasti mendambakan ibadah haji yang dijalani berpredikat mabrur wa mabruroh. Keempat, penyelenggaraan ibadah haji harus dilaksanakan pada pengelolaan keuangan haji dengan prinsip profesional, amanah dan transparan serta optimal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement