Selasa 18 Aug 2015 08:48 WIB

Bebas dari Penjara, Mantan Narapidana Dibekali Alquran

Narapidana diawasi aparat kepolisian.
Foto: Antara
Narapidana diawasi aparat kepolisian.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak 10 narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas dari Kementerian Hukum dan HAM RI dibekali Alquran dan diberi uang Rp100 ribu dari Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Penyerahan tersebut langsung diberikan oleh Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi usai upacara perayaan HUT ke-70 RI di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Nyomplong, Sukabumi pada Senin," kata Kalapas Kelas II Nyomplong Sukabumi, M Latief Safiudin di Sukabumi, Senin.

Menurutnya, pemberian kitab suci umat islam kepada mereka yang sudah menjadi mantan narapidana itu bertujuan agar mereka tidak lagi berurusan dengan hukum dan setelah keluar dari lembaga ini diharapkan bisa meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta mengamalkan apa yang tertulis di dalam Alquran itu.

Selain itu, pemberian remisi ini adalah hak bagi seluruh warga binaan yang lolos persyaratan dan rutin diberikan setiap hari raya besar keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal serta di hari kemerdekaan.

Namun, tidak semua warga binaan bisa mendapatkan remisi salah satunya harus berperilaku baik selama dalam pembinaan di lapas serta masa hukumannya lebih dari enam bulan penjara.

"Selain memberikan remisi, pada perayaan hari kemerdekaan ini kami membuat banyak kegiatan seperti pementasan seni sunda berupa calung dan jaipong yang dipentaskan sendiri oleh warga binaan," tambahnya.

Sementara, Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan pemberikan Alquran itu jelas harus dimanfaatkan oleh mantan narapidana mendapatkan remisi langsung bebas di hari kemerdekaan ini.

Selanjutnya, kitab suci itu harus diamalkan untuk memperbaiki diri dan tidak lagi terjerumus pada tindak pidana,

"Momen HUT ke-70 RI ini harus dijadikan ajang perbaikan diri oleh seluruh warga binaan, apalagi berperilaku baik selama menjalani masa kurungan penjara menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan remisi," katanya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement