Kamis 13 Aug 2015 15:47 WIB

Ini Mekanisme Pemilihan Ketum MUI

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Agung Sasongko
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin (tengah) didampingi pengurus MUI dan sejumlah ulama menyampaikan pernyataan sikap terkait insiden tragedi Tolikara, Papau di Jakarta, Rabu (22/7). MUI mengutuk keras segala tindakan kekerasan terhadap u
Foto: NTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin (tengah) didampingi pengurus MUI dan sejumlah ulama menyampaikan pernyataan sikap terkait insiden tragedi Tolikara, Papau di Jakarta, Rabu (22/7). MUI mengutuk keras segala tindakan kekerasan terhadap u

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Pengarah Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia ke-9 Slamet Effendy Yusuf menjelaskan mekanisme pemilihan Ketua Umum yang akan memimpin untuk periode 2015-2020. Slamet menerangkan, mekanisme pemilihan Ketua Umum melalui formatur yang akan dipilih dalam munas.

Formatur tersebut terdiri dari berbagai unsur mulai Ketua demisioner, utusan Ormas Islam, pesantren dan perguruan tinggi.  "Mekanismenya melalui formatur. Jadi tidak one man one vote," kata Slamet kepada ROL, Kamis (13/8).

Menurut Kiai Slamet, sistem ini dianggap sudah mewakili aspirasi dan memberikan saringan yang cukup baik.

Terkait dengan kriteria Ketua Umum, Slamet menekankan tentunya figur tersebut memiliki pengetahuan agama Islam yang mumpuni. "Ini kan Majelis Ulama, jadi jelas harus ada keulamaannya," kata Slamet.

Sementara itu, Sekretaris Panitia Pengarah Munas MUI Noor Ahmad menjelaskan akan ada 15 hingga 17 anggota formatur. Noor menjelaskan, anggota formatur berasal dari Ketua wilayah atau provinsi, ormas Islam, perguruan tinggi, pondok pesantren, Ketua Umum dan Sekretaris Jendral demisioner, serta dewan penasehat.

Noor mengatakan, nama-nama formatur kelak akan ditentukan pada saat Munas berlangsung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement