REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Hakikat kemerdekaan dalam agama Islam adalah kebebasan yang dimiliki seseorang untuk dapat melakukan sesuatu, namun tidak menjadi ancaman bagi orang lain.
Sementara jika membicarakan kemerdekaan dalam sebuah negara bermakna warga negara bisa melakukan apa-apa yang menjadi haknya yang masih diatur oleh negara.
"Misalnya, kebebasan ibadah dan mendapatkan pendidik," kata Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta KH Zulfa Mustafa, akhir pekan lalu.
Sementara itu, ujarnya, jika seseorang sudah mengakui tiada tuhan selain Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW utusan Allah maka seseorang itu harus memerdekakan dirinya dari ketergantungan selain Allah SWT.
"Bebas dari hukum-hukum selain Allah SWT, artinya hanya bergantung kepada hukum Allah," ujarnya.
Kiai Zulfa mengatakan, seseorang dikatakan belum merdeka ketika apa-apa yang menjadi haknya belum bisa dilaksanakan karena terbelenggu sebagai manusia dan warga negara.
"Misalnya, dia tidak bebas mencari nafkah untuk kehidupannya, misalnya kesetaraan hukum belum memenuhi rasa ketidak adilannya, Jika dia tidak bisa melakukan itu Berarti dia belum merdeka," katanya.
Menurut Kiai Zulfa, secara umum kondisi bangsa Indonesia sudah bagus. Meski Islam sebagai penduduk mayoritas, namun terkadang di beberapa daerah tertentu masih ada kesulitan untuk melakukan ibadah.
Misalnya, insiden antarumat beragama di Tolikara, Papua hingga larangan berjilbab di tempat kerja dan sekolah.
“Kalau masih seperti itu berarti belum disebut merdeka," katanya.