REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cendekiawan Muslim yang juga pakar hukum Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menjelaskan Islam memiliki kejelasan dalam segala aspek untuk membicarakan hukum.
Hukum dalam Islam dijelaskan hampir di seluruh bagian Alquran dan dijelaskan melalui Hadits Nabi SAW. Menurut Yusril, dalam Alquran terdapat tiga bagian pembagian hukum.
Wilayah hukum yang pertama dibahas dalam Alquran berada pada lingkupan ibadah. Persoalan ibadah merupakan sebuah kesadaran yang berdasarkan melalui kesadaran umat Islam secara individu.
"Wilayah hukum di bidang peribadahan ini tidak bisa diintervensi oleh negara," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang pada acara Tablig Akbar PPI di Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta, Ahad (9/8).
Hukum di dalam Alquran pada bagian berikutnya pada wilayah kehidupan sosial, seperti keluarga, pernikahan, jual, beli, dan waris. "Kaidah hukum di bidang ini biasanya bersifat umum, kecuali pernikahan dan warisan,'' jelas Yusril.
Meski begitu, ada hal yang tidak dijelaskan secara detail. Bila tidak ada penjelasan dalam Alquran dan hadits maka dilakukan pembicaraan khusus yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk memenuhi rasa keadilan dalam sekelompok masyarakat.
Wilayah hukum terakhir yang dibahas dalam Alquran berada pada kaidah-kaidah tata negara, bidang militer, lalu lintas, hingga hubungan internasional. Menurutnya, pada bagian ini terdapat prinsip-prinsip yang tidak terlalu detail sehingga hanya bersifat umum.
Kajian hukum negara ini memerlukan lebih banyak penafsiran dan implementasi yang memenuhi kebutuhan masyarakat yang disesuaikan dengan kebutuhan zaman. Penentu hukum ini juga dapat menjadi keputusan negara untuk memutuskan.