REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- KH Hasyim Muzadi menolak hasil Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang , Jawa Timur. Ia pun menilai terpilihnya KH Said Aqil Sirajd sebagai Ketua Tanfidziyah (umum) dan KH Maruf Amin sebagai Rais Aam Syuriah NU tidak sah.
"Kalau konsep yang ditawarkan muktamar mungkin saya menerima. Namun kalau pemimpin yang dihasilkan Muktamar ini saya menolak," katanya di Kota Malang.
Hasyim mengatakan Muktamar NU di Jombang digelar tidak sesuai aturan. Ada beberapa aturan yang ditabrak dalam muktamar itu. Salah satunya tidak memenuhi kourumnya pemilihan Ketua Tanfidziyah yang menghasilkan Said Aqil sebagai pemenang.
Hasyim berkesimpulan pemilihan ketua Tanfidziyah dilaksanakan ketika ia dan KH Sholahudin mengumpulkan pimpinan cabang dan wilayah NU dari seluruh pondok pesantren seluruh Indonesia.
Menurutnya total ada 401 pimpinan cabang dan wilayah saat itu. Jumlah ini dinilai sangat banyak karena total pimpinan wilayah dan cabang punya 508 suara. Berdasarkan hal tersebut Hasyim menyatakan pemilihan ketua Tandfiziyah kourum. Karena mayoritas pemilik hak suara ada di Tebuireng.
"Bisa dicek kalau di Tebuireng memang jumlah 401," ucapnya.
Selain itu menurut Hasyim panitia penyelenggara juga bersikap semena-mena kepada peserta atau Muktamirin. "Dalam proses Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tidak ada pandangan umum dari cabang-cabang. Selain itu para Kiai juga tidak dihormati karena sering dimarah-marahi Banser," ujarnya.