Jumat 31 Jul 2015 16:35 WIB
Muktamar NU

Jelang Muktamar, PCNU Pertanyakan Penahanan SK

Logo Muktamar NU ke-33
Foto: NU
Logo Muktamar NU ke-33

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah surat keputusan (SK) pengesahan sejumlah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) ditahan oleh Pengurus Besar Nandlatul Ulama (PBNU). Cara tersebut disinyalir terkait dengan proses Muktamar NU ke-33 di Jombang, Jawa Timur.

“Waktu kami cek, berkali-kali bilangnya sedang proses. Tapi, sampai sekarang belum ada,” ungkap Rais Syuriyyah PWNU Sumatera Barat (Sumbar) KH Zaenal MS, Jumat (31/7).

SK tersebut, menurut Zaenal, akan ditandatangani dan diserahkan kepada delapan PCNU di Sumbar dengan syarat tertentu. Ia pun keberatan karena cara tersebut tidak sesuai kultur NU.

Ia mempertanyakan alasan penahanan SK tersebut.  Apalagi jumlah PCNU di Sumbar  yang SK-nya ditahan cukup banyak, yakni Kabupaten Solok, Tanah Datar, Padang Parimanan, Kota Pariaman, Mentawai, Sawahlunto, dan Pesisir Selatan.

“SK ini  dijanjikan akan diserahkan segera, tapi sampai detik ini kok belum ada. Padahal Muktamar sudah dimulai,” katanya.

Ternyata modus penahanan SK ini juga terjadi di daerah lain, seperti di Maluku, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, dan NTB.

 “Kami dapat informasi SK tinggal ditandatangani. SK itu mau ditandatangani dengan syarat mendukung kandidat mereka,” kata salah Wakil Ketua PWNU Maluku, Karnusa Serang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement