Jumat 17 Jul 2015 02:49 WIB

Zakat Fitrah Realisasi Ajaran Islam tentang Keadilan Sosial

Panitia amil zakat mengumpulkan zakat fitrah dari warga di Masjid Al-Hilal Katangka, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (13/7).
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Panitia amil zakat mengumpulkan zakat fitrah dari warga di Masjid Al-Hilal Katangka, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zakat fitrah wajib ditunaikan umat Islam untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan. Wakil Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) M. Fuad Nasar menjelaskan, zakat fitrah wajib dibayarkan pada bulan Ramadhan hingga sebelum datang Hari Raya Idul Fitri. 

"Zakat fitrah dalam bentuk beras atau uang, sama-sama bermanfaat bagi yang menerimanya sesuai tujuan disyariatkannya zakat fitrah untuk memberi kecukupan makanan pada fakir miskin di Hari Raya Idul Fitri," ujar Fuad di Jakarta, Kamis (16/7).

Fuad mengatakan, zakat fitrah didistribusikan kepada fakir miskin di tempat pengumpulannya. Apabila terdapat kelebihan boleh disalurkan ke tempat lain. 

"Zakat fitrah disyariatkan untuk membersihkan orang yang berpuasa dari noda-noda perkataan dan perbuatan yang salah serta memberi kecukupan makanan bagi fakir miskin pada Hari Raya Idul Fitri," kata Fuad. 

Hikmah zakat fitrah itu, lanjut dia, lebih besar daripada nilai yang dikeluarkan. Dalam kegembiraan dan kebahagiaan Hari Raya Idul Fitri, seorang Muslim harus mengingat nasib fakir miskin. 

"Zakat fitrah merealisasikan ajaran Islam tentang solidaritas dan keadilan sosial. Umat Islam harus menjadi pelopor dalam menegakkan solidaritas dan keadilan sosial yang merata untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya selama bulan Ramadhan, tapi juga di waktu-waktu selanjutnya."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement