Kamis 09 Jul 2015 16:41 WIB

Ajukan Dana Hibah, Masjid Kini Harus Berbadan Hukum

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Indah Wulandari
Dana hibah (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Dana hibah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA -- Panitia pembangunan masjid, tempat pendidikan Quran (TPQ) atau takmir masjid, tidak bisa lagi menerima bantuan dana hibah atau dana Bansos bila tidak memiliki status sebagai badan hukum.

Wakil Bupati Banjarnegara Hadi Supeno menyatakan hal itu mengaju pada ketentuan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

''Jadi ini bukan kemauan kami. Aturan perundang-undangannya menyebutkan demikian, sehingga kami tidak bisa lagi menyalurkan bantuan dari dana APBD bila takmir atau lembaga yang meminta bantuan tidak berbentuk badan hukum,'' jelasnya, Kamis (9/7).

Ketentuan mengenai kewajiban lembaga penerima bantuan dalam bentuk badan hukum, mengacu pada pasal 298 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dalam pasal itu ditegaskan, belanja hibah hanya bisa diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Aturan ini pun, lanjutnya, masih ditambahi penjelasan teknis dari Pemerintah Provinsi Jateng yang menegaskan bahwa lembaga, ormas atau organisasi yang bisa menerima bantuan adalah lembaga  yang sudah memiliki badan hukum selama tiga tahun.

Untuk itu, Wabup meminta para tokoh agama dan ulama di Banjarnegara bisa memahami bila Pemkab tidak bisa menyalurkan bantuan pada ormas atau takmir yang membutuhkan bantuan.

''Jadi bila Pemkab tidak memberikan bantuan, bukan karena Pemkab tidak mau membantu. Tapi, karena aturannya yang tidak memungkinkan,'' jelasnya.

Kabag Kesra Setda Purbalingga Wahyono menyatakan, saat ini ada 1.300 permohonan. Sedangkan di tahun 2015, jumlah proposal yang sudah masuk ada 165 buah dengan berbagai permintaan.

“Tahun lalu, kami masih bisa mengabulkan sebagian besar permohonan bantuan yang masuk, karena belum ada aturan tersebut,'' jelasnya.

Aturan tersebut secara teknis berlaku sejak tanggal 02 Oktober 2014. Maka sejak itu, lanjutnya, semua pemberian hibah tidak diperbolehkan bila penerima bantuan tidak berbentuk badan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement