Senin 06 Jul 2015 09:00 WIB
Ramadhan 2015

Sahkah Puasa, tapi tidak Shalat? (2-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Indah Wulandari
Puasa. Ilustrasi
Foto: enfoodrecipes.com
Puasa. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mufti Arab Saudi, Syeikh al-Utsaimin menambahkan, seseorang bisa di hukum kafir jika sama sekali tidak pernah shalat, walau ia tidak memungkiri kewajiban shalat.

Misalkan, orang yang tidak pernah shalat sepanjang hidupnya, maka orang ini sudah layak disebut kafir menurut al-Utsaimin. Demikian ditegaskannya dalam Majmu' Fatawa al-Utsaimin.

 

Lantas, apakah orang yang disebut kafir karena mengingkari shalat atau tidak shalat di sepanjang hidupnya bisa diterima puasanya? Terkait hal ini, Syeikh al-Utsaimin menegaskan puasanya tidak sah.

Dalam Majmu Fatawa, al-Utsaimin menegaskan bahwa puasa yang dilakukan orang yang meninggalkan shalat tidak bisa diterima. Alasannya, orang yang mengingkari kewajiban shalat atau tidak shalat sepanjang hidupnya telah diklaim kafir atau murtad (keluar dari Islam). hal ini tentu sudah menggugurkan syarat wajib puasa.

 

Al-Utsaimin berdalil dari firman Allah SWT, "Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui." (QS at-Taubah [9]: 11).

Ayat ini secara jelas menyebutkan bahwa "saudara-saudaramu seagama" adalah orang yang mau mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Jadi tanpa melakukan shalat, seseorang tidak bisa dianggap Islam.

 

Lalu, bagaimana hukumnya jika orang yang berpuasa Ramadhan hanya melaksanakan shalat di bulan Ramadhan saja? Apakah ibadah puasanya bisa dipandang sah, jika di luar Ramadhan ia sama sekali tidak shalat? Lajnah Da'imah lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta’  (Komisi Fatwa) Kerajaan Arab Saudi pernah mengeluarkan fatwa terkait hal ini.

 

Dalam fatwa tersebut disebutkan, orang yang hanya melakukan puasa Ramadhan dan mengerjakan shalat hanya di bulan Ramadhan saja dipandang telah melecehkan agama Allah.

ereka berdalil dari ucapan ulama Salaf, "Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah hanya pada bulan Ramadhan saja."Fatwa tersebut menyatakan, orang yang yang sedemikian dipandang puasanya tidak sah. Disamping itu, mereka juga dicap telah kafir, walau sebenarnya mereka tidak menentang kewajiban shalat.

 

Sebenarnya, ibadah puasa hanya diperuntukkan bagi orang-orang beriman saja. Sebagaimana firman Allah SWT, "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa." (QS al-Baqarah [2]: 183).

Jadi, orang yang mengingkari shalat atau tak pernah shalat sepanjang hidupnya, atau orang yang hanya shalat di bulan Ramadhan saja, mereka tidak termasuk dalam kategori beriman. Jadi, mereka tak mendapat seruan dalam ayat ini untuk berpuasa.

 

Orang yang tidak shalat juga dikatakan akan gugur seluruh amalan kebaikannya, tidak hanya shalat saja. Hadis Rasulullah SAW dari Buraidah RA mengatakan, "Siapa yang meninggalkan shalat Ashar, maka amalannya telah gugur." (HR Bukhari).

Jadi, jangankan puasa, amalan apapun yang ia lakukan tidak ada artinya di sisi Allah SWT. Jadi, jangan tinggalkan shalat. Wallahu'alam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement