REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta agar madrasah juga mendapatkan hak yang sama dengan sekolah umum agar mampu berdaya saing.
Menurutnya, ada tiga hal yang harus diperjuangkan bersama agar madrasah dapat disamakan dengan sekolah umum. Yakni persamaan pengakuan dalam regulasi, persamaan program, dan persamaan anggaran.
"Perlu ada keberpihakan yang lebih besar kepada madrasah dan pondok pesantren kita. Karena berdasarkan undang-undang Sisdiknas tidak membedakan sekolah umum dan agama. Oleh karenanya harus adanya kesamaan anggaran dan program," ujar Lukman, Rabu (1/7).
Ia menjelaskan, dengan adanya persamaan pengakuan dalam regulasi, maka hal tersebut menegaskan apapun regulasinya baik di tingkat kabupaten ataupun nasional harus menempatkan madrasah pada posisi yang sejajar dengan sekolah umum.
Terkait anggaran madrasah, menurutnya, masih belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan di lapangan. Namun, ia tidak dapat merinci berapa anggaran yang diterima madrasah dari APBN tersebut.
Untuk itu, dana yang tidak bersumber dari APBN sangat membantu dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama dan keagamaan di madrasah maupun ponpes. Seperti bantuan dari korporasi dan lainnya.
"Saya yakin jika tiga bentuk persamaan itu direalisasikan maka kualitas madrasah dan ponpes akan lebih terjamin," katanya.