REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Zakat UIN Syarif Hidayatullah, Amelia Fauzia mengatakan, Badan Amil Zakat (BAZ) daerah sebaiknya bukan hanya diaudit tim pengawas internal. Melainkan juga harus melibatkan tim audit dari lembaga auditor swasta.
Hal ini untuk mengantisipasi adanya penyelewengan anggaran. "Setiap pemda ada audit dan pengawas internal. Tapi itu saja tidak cukup. Kalau lembaga filantropi swasta melibatkan auditor publik. Pemkot juga perlu melakukan itu agar semakin transparan dan semakin mendapatkan kepercayaan," ujar Amelia kepada ROL, Ahad (28/6).
Ia menjelaskan, selama ini aturan dan pengawasan lebih banyak ditujukan kepada lembaga zakat milik masyarakat dibandingkan kepada badan zakat pemerintah. Hal ini dengan asumsi lembaga milik masyarakat lebih mungkin melakukan penyelewengan. Padahal, pengawasan harus dilakukan semuanya baik badan zakat milik pemerintah atau non pemerintah.
Ia melanjutkan, saat ini BAZ jarang sekali memberikan laporan detail terkait penyaluran dana zakat yang terkumpul. Hal ini berbeda dengan lembaga filantropi profesional lainnya. Untuk itu, BAZ harus memiliki sistem admisnitrasi profesional yang menekankan pada transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, BAZ juga harus memiliki program yang mampu mendayagunakan uang muzakki untuk kepentingan jangka panjang. Bukan hanya untuk kegiatan yang bersifat konsumtif saja.
Adapun untuk SDM BAZ akan sangat tergantung dari sistem pemerintah masing-masing daerah. Ini dikarenakan staf BAZ merupakan PNS atau staf pemda. Jika sistem administrasi suatu pemrintah daerah baik maka sistem administrasi BAZ juga akan ikut baik. Sehingga tinggal membangun perspektif untuk pengelolaan dan pendayagunaan agar lebih inovatif dan bermanfaat untuk masyarakat banyak.