REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan nilai zakat fitrah tahun 1436 Hijriah/2015 sebesar Rp28.000 per jiwa, setelah melalui rapat Panitia Hari-hari Besar Islam (PHBI) Kota Kendari, Kamis.
Rapat penetuan zakat tersebut dipimpin oleh Ketua PHBI Kendari Alamsyah Lotunai dihadiri Kepala Kemenag Zaenal Mustaming, Ketua Baznas Alimudin, Kabag Kesra Arsyak LAstum, camat dan lurah.
Ketua PHBI Kendari Alamsyah Lotunani mengatakan meskipun umumnya jumlah yang akan dbayarkan sebesar itu, namun berdasarkan hasil rapat PHBI Kota Kendari diputuskan bahwa nilai zakat yang akan dibayar setiap individu umat muslim disesuaikan dengan pangan yang dikonsumsi.
"Nilai zakat fitrah yang harus dibayar untuk tahun ini cukup bervariasi dari Rp23 ribu hingga Rp28 ribu, tergantung dari jenis beras makanan warga," katanya.
Bagi warga yang mengonsumsi beras kelas I atau setara dengan kualitas "beras kepala", katanya, nilai yang harus dibayar sebesar Rp28 ribu atau setara 3,5 liter harga beras tersebut.
"Kemudian warga yang mengonsumsi beras kelas II setara dengan kualitas pandan wangi atau ciliwung, dinilai Rp25 ribu atau seharga 3,5 liter beras tersebut," katanya.