Rabu 24 Jun 2015 17:01 WIB

Delapan Nama Calon Anggota Baznas

Rep: Marniati/ Red: Agung Sasongko
Petugas sedang melayani pembayar zakat di Baznas, Jakarta, Rabu (1/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang melayani pembayar zakat di Baznas, Jakarta, Rabu (1/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menyerahkan delapan nama calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode 2015-2019 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedelapan nama tersebut berasal dari unsur masyarakat, mulai dari mantan menteri, tokoh ormas, praktisi zakat hingga da’i.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama (23/6), nama-nama tersebut yaitu mantan Menteri Keuangan Bambang Sudibyo, Mantan Direktur Utama Bank Muamalat Zainulbahar Noor, Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mundzir Suparta, Tokoh Nahdhatul Ulama Masdar Farid Mas’udi, Ketua Umum Ikatan Da’I Indonesia Ahmad Satori Ismail, Praktisi Perbankan Syariah Emmy Hamidiyah, Aktivis Muhammadiyah Irsyadul Halim, dan Praktisi Zakat Nana Mintarti.

Sebelum disetujui sebagai anggota BAZNAS, Komisi VIII DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan nama tersebut.

Baznas merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement