Selasa 23 Jun 2015 13:40 WIB

HTI: Jangan Batasi Tahanan Beribadah

Rep: Marniati/ Red: Agung Sasongko
Narapidana mengikuti pesantren kilat di dalam tahanan.
Foto: Antara
Narapidana mengikuti pesantren kilat di dalam tahanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyesali adanya temuan bahwa tahanan yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Detasemen Polisi Militer Guntur mengalami kesulitan untuk melaksanakan shalat.

Juru bicara HTI, Ismail Yusanto mengatakan ibadah adalah kewajiban bagi setiap muslim. Sehingga semua orang harus menjalankannya. Termasuk para tahanan. Untuk itu, ia meminta agar aparat keamanan rutan dapat memenuhi hal tersebut.

"Saya kira tidak elok kalau itu terjadi. Mungkin alasannya karena masjidnya berada di luar atau masalah keamanan lainnya. Tapi aparat tetap harus memenuhi hak muslim tersebut," ujar Ismail kepada Republika, Selasa (23/6).

Ia menjelaskan, dalam Islam orang yang berada di tahanan justru harus dibina menjadi lebih baik. Jika sebelum masuk tahanan ia jarang beribadah, maka saat berada di tahanan harus sering melaksanakan ibadah. Sehingga dapat memahami ajaran islam dengan baik dan benar. Dengan demikian, akan terjadi proses perbaikan dan evaluasi diri.

Selain itu, dengan mempersilahkan para tahanan untuk menjalani ibadah agamanya maka peluang tahanan untuk melakukan pertobatan melalui ajaran agama akan semakin besar.

Sebelumnya diinformasikan Surya Dharma Ali mengeluhkan sikap penjaga rutan Guntur yang membatasi tahanan dalam menjalankan ibadahnya sehingga Suryadharma membuat surat pengaduan "penistaan agama" ke Pimpinan DPR.

Surat tersebut ditandatangani 10 tahanan KPK yang beragama Islam yaitu Suryadharma Ali, Didik Purnomo, Heru Sulaksono, Moh. Tafsir Nurchamid, Romi Herton, Rizal Abdullah, Waryono Karyo, Adriansyah, Abdul Rouf, dan M Bihar Sakti Wibowo.

Selain itu ada juga lima tahanan non-Muslim yang ikut menandatangani yaitu Raja Bonaran Situmeang, Antonius Bambang Djatmiko, Jannes Jhon Karubaba, Willy Sebastian Liem, dan Sherman Rana Krisna. Marniati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement