REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi syariah yang perlu mendapatkan perhatian dan harus dikembangkan kedepannya karena memiliki potensi ekonomi yang cukup besar.
"Apalagi diperkuat oleh UU 41/2004 tentang Wakaf yang memberikan landasan yuridis dan hukum kuat bagi pengembangan wakaf ke depan baik itu berupa aset tetap, gedung, tanah, mau pun berupa uang," kata Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, di Medan Sabtu.
Itu disampaikan wali kota saat membuka seminar wakaf dan permasalahahnya di Kota Medan dengan topik "Ada Sertifikat, Wakaf Terjaga" yang digelar Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Medan.
Ia mengatakan, berbicara tentang wakaf tidak terlepas dari upaya semua pihak dalam menjaga "aset-aset Allah" demi kemaslahatan agama dan umat.
Kedepannya, semua pihak harus berhati-hati untuk menjaga aset-aset itu, terutama dari segi pengelolaannya sehingga wakaf tersebut dapat dijaga dengan sebaik-baiknya.
"Itu perlu mendapat dukungan dari semua pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BWI, hingga masyarakat," katanya.
Menurut dia, untuk meningkatkan kualitas keamanan data dan harta wakaf, maka pada dasarnya diperlukan pemahaman, serta pengembangan sistem informasi wakaf (Siwak) yang berbasis IT terlebih pada era globalisasi seperti dewasa ini.




