REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dinilai belum sepenuhnya mendukung secara serius adanya wakaf produktif. Sebab, kondisi lembaga wakaf saat ini sangat dipersulit menjalankan tugasnnya karena berhadapan dengan lembaga yang rentan dengan korupsi.
"Dalam mengurus surat dari RT, RW, Lurah, KUA dilakukan wakaf lalu balik nama ada biayannya, biayannya berbeda tergantung luas tanah yang diberikan wakif (pewakaf),"kata Parmuji Abbas GM Pengembangan Aset Wakaf Produktif Tabungan Wakaf Indonesia belum lama ini.
Parmuji mengatakan, jika wakaf di Indonesia ingin maju dan berkembang di pemerintah harus mendukung 100 persen setiap langkah lembaga wakaf. Artinya, kata dia, lembaga wakaf dipermudah dan tidak dipersulit ketika mengurus sertifikat wakat tersebut.
"Terus terang saja, kita masih banyak wakaf tanah yang belum diselesaikan serifikat wakafnya itu karena kesulitan,"ujarnya.
Parmuji mencontohkan, TWI kesulitan ketika hendak menerima tanah wakaf yang diterima dari pihak swasta di Desa Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor yang memakan waktu hampir satu tahun. Ia menilai, terdapat unsur korupsi dalam proses penyelesaian sertifikat wakat tersebut.
"Ada permainan antara kepada desa dan KUA, kita diminta sejumlah uang dengan asumsi bahwa di desa tersebut ada kebijakan itu ada biayanya untuk mendapatkan surat keterangan tanah tidak seketa atau tanah wakaf, itu ada biayannya, mereka minta lima persen dari harga tanah, kemudian turun terus hingga satu persen dengan nominal Rp 147 Juta,"ungkapnya.
Melihat kodisi demikian, kata Parmuji, TWI berupaya melaporkan upaya-upaya korupsi tersebut ke KPK. Pihak KPK mengatakan kasus tersebut diluar penanganannya. Hal itu karena tidak merugikan negara dan tidak dilakukan oleh oknum ekselon I ke atas.
Tak sampai disitu, TWI pun melaporkan kasus-kasus tersebut ke Ombudsmen. TWI kecewa mendengar jawaban Ombudsmen bahwa pihaknya sudah memberi teguran tetapi masih banyak oknum yang tetap melakukan.
"Artinya, tidak ada tindakan serius dari pemerintah untuk memberantas hal seperti itu,"ungkapnya.