Rabu 10 Jun 2015 16:14 WIB

Kaset Mengaji di Masjid, Din: Layak Dibahas Fatwanya

Rep: c 71/ Red: Indah Wulandari
Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin memberikan sambutannya usai penandatanganan nota kesepahaman bersama di gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (16/11).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin memberikan sambutannya usai penandatanganan nota kesepahaman bersama di gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin menganggap perlunya pembahasan fatwa hukum masjid memutar kaset mengaji.

Kontroversi ini mencuat setelah Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia meminta kepada ijtima' ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia untuk membahas hukum pemutaran kaset mengaji jauh sebelum waktu shalat.

"Saya kira itu (pendapat JK) masuk akal dan layak dibahas fatwanya," ujar Din yang juga Ketua Umum MUI, Rabu (10/6). Din sendiri mendengar langsung pernyataan JK ketika menghadiri pembukaan ijtima' ulama.

Din menjelaskan, Kalla beralasan pemutaran kaset yang terlalu jauh dari waktu shalat berpotensi mengganggu khususnya di pagi hari.

Terlebih lagi, kata Din, rekaman mengaji diputar oleh masjid-masjid yang berdekatan sehingga suara yang terdengar seakan berkompetisi. Gangguan itu, kata Din, mengganggu sebagian masyarakat dan juga JK.

Din mengakui, hal ini akan menimbulkan pro dan kontra. Akan tetapi, ia menjamin hukum Islam bersifat fleksibel sehingga bisa dilihat dari segi manfaat dan mudharatnya.

Din mengimbau pemutaran kaset bisa dimaklumi karena bertujuan untuk mengingatkan waktu shalat. Meski, Din mengaku lebih baik jika pengurus masjid mengaji secara langsung.

"Jangan sampai terlalu jauh dari waktu shalat. Kalau satu jam itu memang terlalu jauh. Ya sekitar lima menit sebelum waktu adzan baik untuk ditayangkan," ujar Din.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement