Selasa 09 Jun 2015 16:01 WIB

Isi Penjelasan Kemenag Soal Anggaran Wakaf

Rep: c83/ Red: Agung Sasongko
Sertifikasi tanah wakaf belum cukup memberikan perlindungan dari kemungkinan penggusuran.
Foto: etnisuku.wordpress.com
Sertifikasi tanah wakaf belum cukup memberikan perlindungan dari kemungkinan penggusuran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama, Hamka membantah jika anggaran yang diberikan kementerian agama berbeda di setiap lokasinya. Ia mengatakan setiap lokasi mendapatkan anggaran dua juta rupiah tanpa memandang lebar tanah dan provinsi. Kecuali provinsi papua dan papua barat sebesar 10 juta per lokasi.

"Dalam satu tahun anggaran yang dimiliki kementerian agama untuk melakukan sertifikasi tanah wakaf sebanyak lima miliar rupiah. Sehingga dalam satu tahun hanya bisa  mensertifikat 2.500 lokasi dengan anggaran satu lokasinya dua juta rupiah," kata dia, Selasa (9/6).

Untuk tahun ini terdapat enam provinsi yang tidak memperoleh bantuan anggaran untuk sertifikasi tanah wakaf yakni Kalteng, sulawesi Tenggara, NTT, Maluku Utara, Bangka Belitung dan Papua barat. Ini dikarenakan pemberian dana tergantung permohonan dan pengajuan masing-masing kantor kementerian agama tingkat provinsi.

Provinsi yang tidak memperoleh bantuan artinya tidak mengajukan permohonan.  Untuk tahun ini, semua dana sudah disitribusikan ke setiap provinsi yang mengajukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement