Selasa 09 Jun 2015 15:31 WIB

Kemenag: Sertifikasi Wakaf Wewenang BPN

Wakaf
Foto: imronbiz.blogspot.com
Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Layanan satu pintu sertifikasi tanah wakaf tidak dimungkinkan. Ini karena, proses sertifikasi tanah wakaf harus tetap melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Direktur pemberdayaan wakaf kementerian agama, Hamka mengatakan, kementerian agama tidak bisa membuat proses sertifikasi menjadi satu pintu karena kewenangan untuk melakukan sertifikasi ada di  BPN. "Harus melalui BPN karena BPN punya kewenangan disitu," ujar Hamka saat ditemui di ruang kerjanya di Jakarta, Selasa (9/6).

Baca Juga

Ia menjelaskan, dalam melakukan sertifikasi tanah wakaf, para nazir akan melaporkan tanah wakaf yang ia miliki ke kantor KUA setempat. Nazir akan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mendapat akta ikrar wakaf. Selanjutnya, nazir mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah wakaf ke BPN dengan menunjukan surat akta ikrar wakaf yang telah diperoleh dari KUA.

Sehingga, dalam pembuatan sertifikat tanah wakaf menjadi tugas dan kewenangan BPN. Kementerian agama hanya berwenang untuk mengeluarkan akta ikrar wakaf sebagai surat yang diperlukan nazir untuk melakukan sertifikat tanah wakaf.

Ia melanjutkan, selama ini memang belum ada aturan yang menetapkan batas waktu dalam melakukan sertfikasi tanah wakaf. Sehingga proses sertifikasi tanah wakaf setiap provinsi berbeda-beda. Ada yang cepat dan ada yang lama.

Untuk itu,  kementerian Agama dan Kementerian Agraria menandatangani nota kesepahaman untuk mengatur hal tersebut. Dalam perjanjian kerjasama akan diatur secara rinci tentang tata cara, mekanisme dan batas waktu dalam melakukan sertifikasi tanah wakaf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement