REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Ketua Bidang Pendidikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas menilai pejabat dengan ijazah palsu sangat rentan melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Kalau hanya demi gelar, pejabat berani memalsukan, apalagi demi uang, maka ia akan berani memalsukan hal lain untuk mendapatkan banyak uang," ujarnya di Jakarta, Ahad (7/6).
Menurut dia, penggunaan ijazah palsu tidak bisa ditolerir karena memiliki dampak yang buruk dunia pendidikan nasional. "MUI meminta agar pemerintah tegas dalam menangani masalah ijazah palsu. Berbahaya kalau orang yang punya ijazah palsu dibiarkan gentayangan menduduki posisi strategis," jelas dia.
Pemilik ijazah palsu menunjukkan kalau mentalnya tidak baik, karena itu tidak boleh diberi jabatan, sebab ada kemungkinan besar akan merugikan negara.
Sebelumnya, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir membekukan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga Bekasi karena tidak mampu melengkapi dokumen yang sesuai dengan perundang-undangan. STIE Adhy Niaga juga diduga melakukan praktik jual beli ijazah.
Dengan adanya pembekuan tersebut, maka sekolah tinggi tersebut tidak diperkenankan untuk menerima mahasiswa baru dan pindahan, melakukan kegiatan pembelajaran dan tidak diperkenankan menyelenggarakan wisuda.
Kemristekdikti juga membekukan University of Berkley karena diduga melakukan praktik jual beli ijazah. Berdasarkan Undang-undang 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan pengguna dan pemberi ijazah palsu terancam sanksi pidana.